Posted on Leave a comment

Mengenal P2P Landing, Pengertian Dan Cara Kerjanya

p2p lending

Pasti anda sering mendengar istilah pinjaman online atau pinjol, kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau secara online. Kegiatan finansial ini menggunakan konsep P2P lending. Sama seperti kegiatan finansial lainnya, P2P lending terdiri dari peminjam dan pendana sebagai penggunanya. Sama seperti kegiatan finansial pada umumnya, P2P lending bukan tanpa resiko, sehingga anda harus memahami dan cara kerjanya.

Pengertian P2P Lending

P2P (Peer to Peer) Lending adalah konsep memberikan pinjaman uang pada nasabah individu atau bisnis dan sebaliknya, untuk keperluan individu. Secara sederhana pengetian P2P lending merupakan sarana yang menghubungkan antara pendana dan peminjam secara online. Atau, konsep kegiatan finansial ini adalah marketplace pinjam meminjam uang.

P2P lending kini menjadi pilihan alternatif dalam mengajukan pinjaman selain melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank atau koperasi, yang prosesnya cukup kompleks dan cukup lama. Dengan ini, masyarakat bisa mendapat pinjaman dana segar dengan cepat tanpa harus melewati prosedur yang memakan waktu.

Cara Kerja P2P Lending

Seperti marketplace pada umumnya, p2p lending memiliki 2 pengguna utama yaitu pihak peminjam dan pihak pendana. Dimana, pihak pendana akan mendapat keuntungan berupa bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh pihak peminjam. Berikut adalah penjelesan cara kerja p2p lending.

  • Pihak Pendana

Pihak pendana dapat mendanai secara instan ke platform p2p lending di Indonesia yang ada dengan jumlah yang telah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak peminjam akan memiliki akses untuk mengetahu data – data pihak peminjam yang disediakan platform finansial ini. Data pihak peminjam yang dapat di akses meliputi pendapatan, riwayat keuangan, hingga tujuan melakukan pinjaman.

Dalam konsep P2P lending, pihak pendana dapat langsung mendistribusikan dananya sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh pihak layanan ini. Pihak pendana yang memberikan pinjaman akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga yang di dapat tergantung dari suku bungan pinjaman yang di danai sesuai dan mereujuk pada aturan BI dan OJK.

  • Pihak Peminjam

Pengguna yang membutuhkan dana atau pihak peminjam diwajibkan untuk mengisi serta mengunggah dokumen terkait yang diperlukan, dalam rangka pengajuan pinjaman secara online melalui platform p2p lending ini. Dokumen – dokumen tersebut meliputi, data diri, riwayat finansial, laporan keuangan dalam waktu tertentu, dan tujuan mengajukan pinjaman. Permohonan pinjaman dari pihak peminjam bisa diterima maupun ditolak, dari berbagai faktor.

Bagi pihak peminjam yang permohonan pinjamannya diterima, dana akan segera di kirim ke rekening yang terdaftar. Peminjam wajib membayara pokok serta bunga pinjaman yang telah ditetapkan dan sesuai perjanjian atas dasar peraturan Bank Indonesia (BI) terkait nilai bunga pinjaman.

Banyak sekali platform p2p lending di Indonesia yang dapat anda gunakan. Agar tetap aman berinvestasi pada platfom fintech ini, sebaiknya perhatikan resikonya dan jangan lupa untuk memastikan fintech tersebut telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.